Andi Ahmad S
Kamis, 04 Desember 2025 | 22:31 WIB
Proses Tim Gabungan Melakukan Pembongkaran Markas PETI di Gunung Salak [Antara]
Baca 10 detik

Kerugian awal TNGHS akibat kerusakan konservasi, termasuk PETI dan wisata ilegal, mencapai Rp350 miliar di areal 439 hektare, diprediksi akan bertambah.

Operasi penertiban telah menutup 281 dari target 1.400 lubang PETI di TNGHS (Sukabumi, Bogor, Lebak), dengan pemeriksaan terhadap pemodal ilegal.

Kementerian dan Satgas PKH menertibkan PETI TNGHS yang telah merusak sejak 1990-an, kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam perlu dihentikan.

"Kami bersama Satgas PKH terus melakukan penertiban dan penutupan lubang PETI, karena bisa menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan alam, sehingga berpotensi menyebabkan bencana alam," jelas Rudianto.

Lebih parah lagi, penggunaan bahan kimia mematikan seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan emas secara permanen meracuni tanah dan sumber air warga sekitar.

Kini, pemerintah tidak hanya mengejar penambang kecil, tapi juga memburu para "cukong" atau pemodal yang membiayai kerusakan ini.

"Kita terus akan melakukan operasi dan penertiban PETI yang merusak kawasan hutan itu dapat dihentikan," tegas Mayjen Dody.

Load More