Mahfud, dalam jumpa pers, mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Atribut-atribut FPI Menghilang dari Tokopedia Dkk
Produk atribut FPI, mulai dari seragam, kaos, emblem, hingga jam tangan FPI hilang dari toko-toko online seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak.
Liberty Jemadu
Kamis, 31 Desember 2020 | 18:43 WIB

BERITA TERKAIT
Checkout Keranjang Shopee Setelah Klaim Link Dana Kaget, Cuma Modal Hape!
09 April 2025 | 17:52 WIB WIBREKOMENDASI
Lifestyle
Berkah Malam Rabu, Amalan Al-Qur'an yang Dianjurkan untuk Rezeki dan Perlindungan
08 April 2025 | 17:24 WIB WIBTerkini
news | 21:52 WIB
news | 13:16 WIB
news | 09:57 WIB
news | 09:11 WIB
news | 18:46 WIB