Menurutnya, Kota Bogor adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang ke Kota Bogor.
Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bogor, katanya, salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor.
Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, yang memasuki Kota Bogor di enam lokasi yakni, Pos Sekat dekat Gerbang Baranangsiang, Pos Sekat Simpang Yasmin, Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat POMAD, Pos Sekat dan Pos Sekat Simpang Ciawi.
Baca Juga:Kena Razia Ganjil Genap di Bogor, Ayu Ting Ting Ngaku Cuma Mau Beli Kopi