Dapat Izin BPOM dan MUI, Kemenkes Mulai Distribusi Vaksin AstraZeneca

Dalam fatwa MUI dikatakan vaksin AstraZeneca hukumnya haram tetapi boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini.

Risna Halidi | Lilis Varwati
Jum'at, 19 Maret 2021 | 19:21 WIB
Dapat Izin BPOM dan MUI, Kemenkes Mulai Distribusi Vaksin AstraZeneca
Vaksin Covid-19 AstraZeneca. [Phil Noble/Pool/AFP]

SuaraBogor.id - Penggunaan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca telah mendapat lampu hijau dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Untuk melanjutkan program vaksinasi massal, Kementerian Kesehatan akan mulai mendistribusikan vaksin tersebut ke berbagai daerah paling lambat pekan depan.

"Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan."

"Tentunya kita akan segera mempersiapkan hal-hal terkait dengan pengemasan dan kesiapan untuk distribusi sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi ini," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:Jumlah Vaksin Covid-19 Terbatas, Warga Bengkayang Diminta Bersabar

Nadia menambahkan, vaksin AstraZeneca akan disebar ke berbagai daerah dengan kondisi tertinggal, terdepan, dan terluar.

Proses distribusi dilakukan bekerjasama dengan berbagai pihak berpengalaman, baik Biofarma maupun UNICEF untuk memastikan seluruh warga Indonesia di berbagai wilayah bisa mendapat hak vaksinasi Covid-19.

"Kembali saya mengimbau masyarakat, ini bukan saatnya kita mementingkan diri sendiri. Sudah banyak kita kehilangan keluarga, saudara, teman, dan sahabat terdekat. Semakin cepat kita melakukan vaksinasi, semakin cepat kita mencapai kekebalan, dan semakin cepat kita keluar dari pandemi," tuturnya.

Meski sempat ramai laporan mengenai adanya efek samping vaksin AstraZeneca yang menyebabkan penggumpalan darah, Nadia menyampaikan vaksin buatan perusahaan Inggris itu tetap aman, sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga Badan Pengawas Obat Uni Eropa (EMA).

"Vaksin AstraZeneca yang akan kita pergunakan juga telah terdaftar pada emergency use listing atau daftar vaksin yang menerima izin penggunaan darurat dari WHO. Serta juga telah memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM," kata Nadia.

Baca Juga:Pemkot Jogja Siapkan Vaksinasi Massal ASN dan Guru, Sasar 11.232 Penerima

Menurut Nadia, vaksin Covid-19 yang telah disetujui oleh WHO dan Badan POM terjamin keamanan dan efektifitasnya dalam mencegah kematian akibat Covid-19 di beberapa negara. Selain itu, berdasarkan uji klinis yang telah dilakukan, vaksin Covid AsteaZeneca memiliki nilai efikasi yang melebihi standar WHO.

"Artinya produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk kepada masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun. Jadi kami mengimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu mengikuti program vaksinasi," ucapnya.

Terkait penggunaan vaksin AstraZeneca, MUI telah mengeluarkan Fatwa no. 14 tahun 2021. Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa vaksin AstraZeneca hukumnya haram tetapi boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini.

"Vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Asrorun.

Sementara itu, BPOM juga tetap merekomendasikan penggunaan vaksin Covid AstraZeneca setelah melakukan kajian bersama Komnas KIPI dan ITAGI terkait laporan kejadian penggumpalan darah pasca-vaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak