Aturan Baru Untuk PNS Bogor, Setiap Hari Kamis Wajib Pakaian Khas Sunda

Untuk hari Kamis pakaian khas sunda diwajibkan.

Andi Ahmad S
Selasa, 30 Maret 2021 | 19:04 WIB
Aturan Baru Untuk PNS Bogor, Setiap Hari Kamis Wajib Pakaian Khas Sunda
Ilustrasi PNS Bogor, Rabu (22/7).

Selain itu, menurut Agnes, setiap tanggal 22 pegawai negeri yang Muslim diwajibkan memakai busana muslim, baju koko dan celana panjang kain atau kain sarung bagi lelaki serta atasan lengan panjang, bawahan panjang, dan kerudung bagi perempuan.

"Pagi PNS non-muslim, memakai pakaian bebas, rapi, dan sopan," katanya.

Agnes mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota Bogor yang baru mengenai pakaian dinasi pegawai sudah ditetapkan pada Senin (29/3/2021) dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai pemerintah kota. [Antara]

Baca Juga:Anjing Peliharaan Hesti Diangkut Dinas Peternakan Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini