SuaraBogor.id - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh dengan adanya pengakuan pengendara mobil, yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
Munculnya Kekaisaran Sunda Nusantara ini seperti Sunda Empire yang juga sempat buat heboh sehingga dibubarkan.
Kemunculan Kekaisaran Sunda Nusantara itu berawal saat Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor palsu SN 45 RSD di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Padahal, terdapat keanehan pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang dimiliki oleh jenderal yang bernama Rusdi Karepesina, 55.
Baca Juga:Belajar dari SIM Kerajaan Fiktif: Periksa Dokumen dan Kondisi Kejiwaan
Sebelumnya, ketika diamankan oleh pihak kepolisian, Rusdi mengatakan SIM dan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara itu sah. Sebagaimana diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngoto bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Kerajaan Nusantara," terang dia dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com. Kamis (6/5/2021).
Meski dianggap sah oleh Rusdi, terdapat keanehan pada SIM dan STNK yang dimiliki oleh Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Apa saja keanehan itu?
Berikut lima hal aneh yang terdapat pada SIM dan STNK yang dimiliki Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
5 Hal Aneh pada SIM dan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara
Baca Juga:Nekat Angkut Pemudik, Satu Truk Sayur dan Dua Travel Gelap Ditahan Polisi
1. SIM Ditandatangani Sendiri
Di foto yang beredar di media sosial, SIM milik Rusdi Karepesina ini ditandatangani sendiri oleh dia.
Tertulis pada SIM tersebut Rusdi Karepisana merupakan Jenderal Pertama TKSN. Ia menandatangani SIM tersebut mewakili Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA di Kementerian Senior Ekonomi dan Keuangan.
2. SIM Berlaku Secara Internasional
Pada SIM milik Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara tertulis bahwa SIM juga berlaku secara internasional.
Hal ini jauh berbeda dengan aturan yang ada di Indonesia. Masyarakat yang ingin memiliki SIM Internasioanl harus mendaftar terlebih dahulu di Korlantas Polri dan berbeda dengan SIM pada umumnya.
3. SIM Berlaku Seumur Hidup
Tertulis pula pada SIM milik Rusdi Karepesina bahwa SIM tersebut berlaku seumur hidup.
Hal tersebut berbeda dengan aturan yang ada di Indonesia. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9/2012.
4. Pelat Kendaraan di STNK
Di foto STNK mobil milik Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara tertulis pelat kendaraannya adalah SN 45 RSD.
Di Indonesia sendiri tidak ada daerah yang memiliki kode pelat kendaraan dengan awalan huruf SN.
5. Penerbit SIM dan STNK
Jika SIM dan STNK di Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hal ini berbeda dengan Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tertulis di SIM dan STNK milik Rusdi Karepesina, dua dokumen penting itu diterbitkan oleh Majelis Agung Sunad Archipelago, Sekretaris Jenderal Agung MASA, Menteri Senior Ekonomki dan Keuangan.