Tok! Terbukti Bersalah Habib Bahar Dituntut Lima Bulan Penjara

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, digelar secara online, Kamis (27/5/2021).

Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 13:30 WIB
Tok! Terbukti Bersalah Habib Bahar Dituntut Lima Bulan Penjara
Habib Bahar. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Kamis (27/5/2021).

Ia mengatakan, pihaknya menuntut 5 bulan penjara dengan pertimbangan korban dengan terdakwa sudah melakukan perdamaian, terdakwa memberikan ganti rugi.

"Kita lihat keterangan korban gak mau bicara lagi (masalah penganiayaan) itu, pertimbangan disitu," katanya.

Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaaannya yaitu subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti.

Baca Juga:Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini