SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur tengah mematangkan sanksi Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan kawin kontrak di Cianjur.
Sanksi Perda larangan kawin kontrak tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang terlibat dalam praktek tersebut.
"Saat ini kita, masih melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak terkait untuk membahas sanksi larangan kawin kontrak," katanya Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur Muchsin Sidiq pada wartawan di Cianjur, Senin (7/6/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, rencananya akan ada tiga kali pertemuan, dan saat ini baru digelar satu kali. Di pertemuan kedua dan ketiga akan membahas sanksi pelaku kawin kontrak.
Baca Juga:Kisah Perempuan Dibayar Belasan Juta untuk Kawin Kontrak dengan Pria Timur Tengah
"Sanksinya belum ditentukan, akan tetapi nantinya sanksi tersebut akan dibuat seberat mungkin agar para pelaku yang terlibat dalam kawin kontrak merasa jera," katanya.
Sementara itu, Asda I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman, mengatakan, pihaknya akan segera konsultasi dengan Polres Cianjur, Kejaksaan untuk membahas sanksi larangan kawin kontrak tersebut.
"Jadi kita konsultasikan supaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah Perbup disahkan, lalu Pemkab akan menyusun Peraturan Daerah terkait larangan kawin kontrak," ucapnya.
Dia menambahkan, terkait Perda larangan kawin kontrak tersebut, belum dapat dibuatkan dalam waktu dekat, karena Prolegda 2021 sudah ditetapkan dan dijadwalkan.
"Perda itu kemungkinan akan diibuatkan tahun 2022, karena tahun ini Prolegda sudah diterapkan. Makanya kita upayakan untuk sementara dengan Perbup," ucapnya.
Baca Juga:Lansia Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api Siliwangi Cianjur
Kontributor : Fauzi Noviandi