Pelaku membunuh korban dengan sebuah cutter yang ada di kontrakan tempat kejadian.
"Modus pembunuhannya, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Saat mau bergubungan, pelaku langsung menggorok leher istrinya," papar Imran.
Setelah membunuh, A membuang barang-barang milik korban dan pergi ke rumah orang tuanya di daerah Kelurahan Mampang, Pancoranas, Depok.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang, dompet dan karpet.Sementara cutter yang dijadikan senjata pembunuhan belum ditemukan.
Baca Juga:Pembunuh Wanita Dalam Kontrakan di Cipayung Depok Ditangkap
"Pelaku disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun," pungkasnya.