Modus Jual Beli Kendaraan via COD, 2 Polisi Gadungan Dibekuk Polres Cianjur

"Pelaku ini ada 6 orang, tapi kita baru berhasil menangkap dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 20:43 WIB
Modus Jual Beli Kendaraan via COD, 2 Polisi Gadungan Dibekuk Polres Cianjur
Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku polisi gadungan dengan modus jual beli kendaraan via COD, Kamis (22/7/2021). [SuaraBogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua polisi gadungan. Kedua pelaku dibekuk setelah merampas kendaraan serta sejumlah uang warga Kabupaten Bandung Barat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengungkapkan, penangkapan dua orang polisi gadungan setelah menerima laporan dari seorang warga.

Kedua polisi gadungan itu masing-masing bernama Dani dan Cep Deri. Keduanya warga Kecamatan Cibeber.

"Atas adanya laporan dari warga asal Kabupaten Bandung Barat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Paruhgbedil, Kecamatan Sukaluyu," katanya pada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:Sekda Pemkab Cianjur Positif COVID-19, Dirawat di HCU RSUD

Anton menjelaskan modus pelaku yakni lewat jual beli mobil dengan cara Cash On Delivery (COD).

"Jadi setelah menemui korban, pelaku sengaja mengajak keliling korban ke suatu tempat yang sepi. Kemudian korban langsung diturunkan serta merampas sejumlah uang dan barang berharga lainnya," jelasnya.

Ia mengatakan, dari kedua pelaku sejumlah barang butki berupa satu unit mobil merek Toyota Calya bernomer polisi F 1690 YO, dua unit motor, uang senilai Rp 1,8 juta, telepon genggam dan seragam polisi serta kartu pengenal wartawan.

"Selain melakukan merampasan, kedua pelaku ini juga sering menggunakan seragam polisi dan mengaku sebagai wartawan. Dugaan sementara pelaku ini mendapatkan seragam polisi sengaja membuat sendiri," katanya.

Anton menambahkan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi sebanyak enam kali, dan dilakukan bersama beberapa rekan lainnya.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Warga Cianjur Menjerit: Pemerintah Harus Perhatikan Pedagang Kecil

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ada 6 orang, tapi kita baru berhasil menangkap dua orang. Sisanya kita masih melakukan pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak