Modus Jual Beli Kendaraan via COD, 2 Polisi Gadungan Dibekuk Polres Cianjur

"Pelaku ini ada 6 orang, tapi kita baru berhasil menangkap dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 20:43 WIB
Modus Jual Beli Kendaraan via COD, 2 Polisi Gadungan Dibekuk Polres Cianjur
Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku polisi gadungan dengan modus jual beli kendaraan via COD, Kamis (22/7/2021). [SuaraBogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua polisi gadungan. Kedua pelaku dibekuk setelah merampas kendaraan serta sejumlah uang warga Kabupaten Bandung Barat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengungkapkan, penangkapan dua orang polisi gadungan setelah menerima laporan dari seorang warga.

Kedua polisi gadungan itu masing-masing bernama Dani dan Cep Deri. Keduanya warga Kecamatan Cibeber.

"Atas adanya laporan dari warga asal Kabupaten Bandung Barat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Paruhgbedil, Kecamatan Sukaluyu," katanya pada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:Sekda Pemkab Cianjur Positif COVID-19, Dirawat di HCU RSUD

Anton menjelaskan modus pelaku yakni lewat jual beli mobil dengan cara Cash On Delivery (COD).

"Jadi setelah menemui korban, pelaku sengaja mengajak keliling korban ke suatu tempat yang sepi. Kemudian korban langsung diturunkan serta merampas sejumlah uang dan barang berharga lainnya," jelasnya.

Ia mengatakan, dari kedua pelaku sejumlah barang butki berupa satu unit mobil merek Toyota Calya bernomer polisi F 1690 YO, dua unit motor, uang senilai Rp 1,8 juta, telepon genggam dan seragam polisi serta kartu pengenal wartawan.

"Selain melakukan merampasan, kedua pelaku ini juga sering menggunakan seragam polisi dan mengaku sebagai wartawan. Dugaan sementara pelaku ini mendapatkan seragam polisi sengaja membuat sendiri," katanya.

Anton menambahkan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi sebanyak enam kali, dan dilakukan bersama beberapa rekan lainnya.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Warga Cianjur Menjerit: Pemerintah Harus Perhatikan Pedagang Kecil

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ada 6 orang, tapi kita baru berhasil menangkap dua orang. Sisanya kita masih melakukan pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini