2 Tahun Pencarian, Polisi Bekuk Pencuri Ikan Arwana di Bogor, Kerugian Rp 24 Miliar

Aksi pencurian ikan arwana super red berbagai ukuran sejak 2019 silam hingga mencapai 400 ekor.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 16:01 WIB
2 Tahun Pencarian, Polisi Bekuk Pencuri Ikan Arwana di Bogor, Kerugian Rp 24 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah) dalam ungkap kasus pencurian ikan arwana super red di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021). [Foto: Bogordaily.net]

"Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kita amankan," ujar Harun.

"Tapi dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri ada yang kecil ada juga yang besar harganya mulai Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," tambahnya.

Ikan Arwana super red asal Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (Antara/ist)
Ikan Arwana super red asal Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (Antara/ist)

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar. Saat ini, polisi masih mengejar 2 pelaku pencurian lainnya yakni WH dan UY.

“Untuk tersangka UG dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES (penadah) dijerat Pasal 480 KUHP,” katanya.

Baca Juga:2 Pencuri Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim Dibekuk, Pelakunya Tak Disangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini