DPRD Kota Bogor Tetapkan Raperda PAM Menjadi Perda

Raperda PAM ini mengatur layanan air minum dari Perumda Tirta Pakuan kepada warga Kota Bogor.

Fabiola Febrinastri
Rabu, 18 Agustus 2021 | 08:00 WIB
DPRD Kota Bogor Tetapkan Raperda PAM Menjadi Perda
Anggota Pansus Raperda PAM Perumda Tirta Pakuan, Drs. Safrudin Bima, M.Sc. (Dok: DPRD Kota Bogor)

SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor, melalui Rapat Paripurna secara virtual dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH., telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum (PAM) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (29/6/2021).

Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, SIP., dan beberapa anggota DPRD Kota Bogor.

Rapat Paripurna penetapan Raperda PAM menjadi Perda ini dilaksanakan masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Adapun beberapa anggota DPRD yang hadir antara lain, Devie Prihartini Sultani, Drs. Safrudin Bima, M.Sc, Laniasari, Rusli Prihatevy, Maesaroh, dan Ahmad Aswandi, SH. Sementara dua orang Pimpinan DPRD Kota Bogor dan beberapa anggota lainnya mengikuti Rapat Paripurna secara online dari lokasinya masing-masing.

Jenal Mutaqin mengetukkan palu tanda disetujuinya menetapkan Raperda PAM menjadi Perda, setelah semua anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun secara online, menyatakan setuju.

Baca Juga:Bima Arya: Kota Bogor Keluar Dari Zona Merah Covid-19

Sebelum diketuk palu tanda persetujuan, didahuliui pembacaan laporan Pansus Pembahas Raperda tersebut terkait proses pembahasan hingga finalisasi. Laporan Pansus tersebut dibacakan oleh salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda PAM Perumda Tirta Pakuan, Drs. Safrudin Bima, M.Sc.

Menurut Safrudin, Raperda PAM ini mengatur layanan air minum dari Perumda Tirta Pakuan kepada warga Kota Bogor.

"Raperda ini juga mengatur adanya subsidi bagi warga tidak mampu dan objek sosial lainnya," kata Safrudin.

Ia mengatakan, DPRD mendorong Perumda Tirta Pakuan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi semua lapisan masyarakat, termasuk objek sosial tertentu yang perlu diproteksi, sehingga mampu menjangkau layanan air minum.

Perumda Tirta Pakuan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor yang dinyatakan sehat dan selalu memberikan keuntungan kepada Pemerintah Kota Bogor, sehingga perlu ditingkatkan fungsi sosialnya, ungkap Safrudin.

Baca Juga:Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap, Warga Diimbau Disiplin Berdasar Pelat Nomor Kendaraan

Memang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor perlu didorong agar mampu menyediakan layanan 100 persen, karena sesuai dengan target SDGs bahwa ditahun 2024 melalui program universal akses aman air minum, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini