SuaraBogor.id - Presiden Jokowi kembali memutuskan bahwa PPKM diperpanjang kembali hingga 6 September 2021.
Jokowi Perpanjang PPKM level 4, 3, 2, untuk di pulau Jawa-Bali. Informasi itu disampaikan pada Senin (30/8/2021).
Pada PPKM kali ini, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomresasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2.
Baca Juga:LIVE : Pernyataan Presiden Jokowi Tentang PPKM Terkini, 30 Agustus 2021
Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kab kota menjadi 25 kab kota. Level 3 dari 67 kab kota menjadi 76 kab kota. Level 2 dari 10 kab kota menjadi 27 kab kota.
Untuk wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan. Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kab kota menjadi 85 kab kota. Level 3 dari 234 kab kota menjadi 232 kab kota. Dan level 2 dari 48 kab kota menjadi 68 kab kota.
Kemudian level 1 dari tidak ada kab kota menjadi 1 kab kota.
Pekan Ini Puncak Bogor berlaku ganjil genap
Bupati Bogor Ade Yasin akan melakukan uji coba pemberlakuan ganjil genap Puncak Bogor, Hal itu didasari adanya kemacetan yang terjadi pada akhir pekan, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:Pengumuman! Ade Yasin Akan Uji Coba Pemberlakuan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor

Pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak Bogor itu sudah disepakati oleh Polres Bogor. Rencananya, ganjil genap akan dilakukan pada akhir pekan ini.
"Kami sepakati untuk uji coba ganjil genap Puncak Bogor mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Harun usai rapat evaluasi penanganan lalu lintas Jalur Puncak di Pendopo Bupati, Cibinong, Bogor, disitat dari Antara, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, aturan ganjil genap tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan dan semua jenis plat nomor di jalur Puncak. Ia memperkirakan ada sekitar tujuh persimpangan yang menjadi fokus petugas dalam pengawasan ganjil genap.
"Pengecualiannya hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik," terangnya.
Harun menyebutkan, opsi ganjil genap dilakukan untuk meminimalisir kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada 28-29 Agustus 2021, usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.
Sementara Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan, jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.
"Kita uji coba dulu. Kita lihat respons masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.
Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju Kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.
"Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin," kata Ade Yasin.