Polres Depok telah menangkap 2 terduga pelaku berinisial M dan I.
Mereka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Kontroversial, Panitia Abang Mpok Depok Dituntut Transparan
Polres Depok telah menangkap 2 terduga pelaku berinisial M dan I.
Mereka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Kontroversial, Panitia Abang Mpok Depok Dituntut Transparan
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini