Tanggapi Selebgram RR, Bupati-Ketua MUI: Memalukan dan Melanggar Hukum Islam

Diketahui, Selebgram RR merupakan warga Cianjur yang melakukan live bugil di wilayah Bali. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap pihak kepolisian Denpasar.

Andi Ahmad S
Rabu, 22 September 2021 | 11:19 WIB
Tanggapi Selebgram RR, Bupati-Ketua MUI: Memalukan dan Melanggar Hukum Islam
Bupati Cianjur Herman Suherman [Suarabogor.id/Fauzi]

"Dia sudah empat tahun tinggal di Bali. Selama ini dia LC (Ladies Club) di tempat hiburan di Bali. Pada saat Covid-19 tempat hiburan sepi pengunjung, kebanyakan tutup, sehingga live di Mango," Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, Senin (20/9/2021).

Menurutnya, sebelum pandemi merebak, Kuda Poni bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ternama di Bali. Saat pandemi merebak, karaoke tempat ia bekerja tutup. Padahal, Kuda Poni harus mengirim uang untuk biaya hidup anak semata wayangnya di Cianjur, Jawa Barat.

"Atas perbuatannya perempuan berusia 32 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.

Baca Juga:Hadapi Persita, Pelatih Bali United Stefano Cugurra Akan Rotasi Pemain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini