SuaraBogor.id - Seorang pria berinisial LK (30) diamankan Tim Jaguar Polrestro Depok karena tiba-tiba mengamuk di rumah warga.
Informasi yang didapat, ia mengamuk setelah mengetahui lawan bicaranya, BD (29), beragama non muslim.
Padahal, pelaku sempat menumpang salat dan merokok di rumah kontrakan lawan bicaranya tersebut.
"Ketika ngobrol dengan penghuni rumah, pelaku bertanya apa agamanya dan dijawab non muslim. Tiba-tiba pelaku marah dan mengancam akan memanah si lawan bicaranya ini" ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno belum lama ini.
Baca Juga:Kilang Cilacap Terbakar, Begini Kondisi Terkini Jaringan Listriknya
Sebelumnya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena BD kabur setelah diancam pelaku.
Pelaku juga sempat mengancam akan memanah semua warga di tempat kejadian karena tidak mampu mengejar BD.
Bahkan, pelaku juga menyerang sebuah mobil PLN yang diparkir di depan kontrakan. Mobil PLN beberapa kali dipukul menggunakan pipa paralon sampai kacanya retak.
"Pelaku hanya menakut-nakuti, karena tidak ada panahnya. Dia juga menyebut 'Jokowi' dan takbir," beber Yogen.
Yogen menjelaskan, awalnya pelaku datang dan langsung masuk ke kontrakan tempat kejadian.
Baca Juga:Ini Detail Outfit Jokowi saat Jajal Sirkuit Mandalika, Semua Buatan Anak Bangsa!
Kontrakan tempat kejadian terletak di Jalan Kemiri Muka Nomor 185, RT1/RW12 Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok. Kontrakan dihuni oleh karyawan PLN.
Pelaku kemudian izin untuk menumpang salat, lalu diizinkan oleh saksi D (26).
Setelah salat, pelaku mengobrol dengan saksi D dan penghuni yang dikejarnya, pelaku pun sempat meminta air putih dan izin merokok pada kedua saksi.
"Dalam perbincangan pelaku mengatakan tujuan ke Depok lalu tujuan ke Purwakarta. Saksi BD sempat memfoto KTP pelaku," terang Yogen.
Akibat ulahnya, pelaku dibawa ke Polrestro Depok.
Diduga, pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga polisi mengirimnya untuk melakukan tes kejiwaan di RS Polri.
"Pas kami periksa pelaku ini jawabannya gak nyambung ya dan berteriak teriak," bebernya.
Bila hasil tes kejiwaan mengatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Yohen memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.
"Bila tidak gangguan jiwa, kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya dua tahun enam bulan penjara," pungkas Yogen.
Kontributor : Immawan Zulkarnain