Peraturan Ganjil Genap Bogor, Kendaran Tidak Sesuai Aturan Akan Dipaksa Putar Balik

Melansir dari berbagai sumber, ganjil genap Bogor ini diberlakukan pada Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama masa PPKM diperpanjang.

Risna Halidi
Rabu, 15 Desember 2021 | 09:59 WIB
Peraturan Ganjil Genap Bogor, Kendaran Tidak Sesuai Aturan Akan Dipaksa Putar Balik
Ganjil genap Bogor (Ist)

SuaraBogor.id - Peraturan ganjil genap Bogor merupakan peraturan dalam penggunaan transportasi umum. Berikut ini ulasan mengenai peraturan ganjil genap Bogor. Penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan yang mempunyai digit genap, maka akan dianggap genap. Dan boleh beroperasi pada tanggal genap saja.

Sedangkan untuk angka terakhir nomor polisi yang mempunyai digit ganjil, maka akan dianggap ganjil. Dan hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil saja.

Melansir dari berbagai sumber, ganjil genap Bogor ini diberlakukan pada Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama masa PPKM diperpanjang. Hal ini dilakukan demi membatasi penyebaran COVID-19. Perarturan ganjil genap ini diikuti dengan beberapa ketentuan lainnya, seperti:

1. Masyarakat yang akan melakukan akivitas perjalanan antar daerah harus menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Baca Juga:Perhatikan Ini jika Ingin Berlibur ke Pantai Palabuhanratu Akhir Pekan Ini

2. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestic yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

3. Menunjukkan hasil PCR h-2 untuk perjalanan memakai pesawat udara, sementara untuk antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

4. Ketetuan 1, 2, dan 3 tidak berlaku bagi wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

5. Untuk sopi kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Adapun beberapa titik lokasi yang dijadikan sebagai pos check point ganjil genap bogor, di antaranya:

Baca Juga:Dear Wisatawan, Malam Tahun Baru Puncak Bogor Bakal Ditutup Total, Ini Penjelasan Polisi

  1. Cibanon
  2. Gate tol Ciawi
  3. Simpang Gadog
  4. Pasir Angin
  5. Rainbow Hills
  6. Bellanova
  7. Sentul Utara
  8. Simpang Borr
  9. SPBU Vivo
  10. Simpang MCD Lodaya
  11. Simpang Baranangsiang
  12. Simpang Bale Binarium
  13. Simpang Pos Terpadu
  14. Simpang Irama Nusantara
  15. Simpang Yasmin
  16. Puteran Bumi Aki
  17. Simpang Internasional Motor
  18. SPBU Veteran
  19. Simpang Cifor

Apabila kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap Bogor, maka akan diputar balikan. Namun, ada beberapa kendaran yang dikecualikan dari aturan ini, yakni:

  1. Damkar
  2. Ambulance / mobil jenazah
  3. Tenaga medis
  4. Kendaraan dinas TNI / Polri
  5. Angkutan umum
  6. Angkutan online
  7. Angkutan logistik atau sembako
  8. Kondisi darurat lainnya

Demikian aturan ganjil genap Bogor. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini