Ia berharap kepada pemerintah yaitu, pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan Hukum, Sosial dan Ekonomi.
“Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Baca Juga:Luar Biasa, Kisah Nenek Asiah Rawat Selama 28 Tahun Anaknya Yang Lumpuh Sejak Lahir