Polres Bogor Pastikan Tindak Truk Tambang Nakal, Libatkan Dishub untuk Penindakan

Kami akan menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasioanal sesuai peraturan yang telah tertuang, ungkap AKBP Iman Imanuddin

Hairul Alwan
Sabtu, 22 Januari 2022 | 23:25 WIB
Polres Bogor Pastikan Tindak Truk Tambang Nakal, Libatkan Dishub untuk Penindakan
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Padahal Bupati Bogor Ade Yasin telah membuat aturan yang tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini