3. Niat fidyah karena terlambat mengqhada puasa ramadhan
"Nawaituanu anujrijahadihimfidyata nganta'khiiri khodhooi saumiromarhoona fardhollillahitangala."
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Baca Juga:Lengkap Jadwal Bulan Puasa Ramadhan 2022 dan Tanggal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Kriteria orang yang wajib membayar fidyah
1. Orang tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa
2. Orang sakit parah yang secara medis dinyatakan proses kesembuhannya sudah sulit untuk dicapai.
3. Wanita hamil atau sedang menyusui yang kalau berpuasa dikhawatirkan akan berakibat buruk pada keselamatan anak/janin.
4. Orang yang menunda-nunda gadha ramadhan padahal memungkinkan untuk melaksanakan qadha ramadhan.
Baca Juga:3 Cara Membayar Fidyah untuk Muslim yang Tak Mampu Berpuasa dan Golongan Orang yang Layak
Demikian niat membayar fidyah.