Sedangkan penerima, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jawa Barat III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap Yasin itu agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
Baca Juga:Cuma Teman Dekat Anak Terdakwa Kasus Suap Pajak, Siwi Widi Akui Terima Uang Rp 647 Juta