5. Perkosa TKW, Mantan Anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara
![Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/31/43637-ilustrasi-pelecehan-seksual-pemerkosaan-kekerasan-seksual.jpg)
Gegara perkosa TKI atau TKW yang bekerja sebagai asisten rumah tangganya tiga tahun lalu, Mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong divonis Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia 13 tahun penjara.
Putusan itu diambil oleh Hakim Abdul Wahab Mohamed. Pihaknya menilai anggota majelis Tronoh berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut.
Baca Juga:Viral Jeje Slebew Joget Fulgar, Publik Beri Peringatan: Inilah Pentingnya Pandidikan!