SuaraBogor.id - Kasus Bansos Presiden dikubur di lahan dekat gedung JNE Depok hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik. Bahkan, kekinian sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Untuk diketahui, kabar temuan beras bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terkubur di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok.
Ridwan Kamil mendesak agar ada proses hukum jika ditemukan pelanggaran prosedur. Tujuannya agar ada kejelasan terkait penemuan beras bansos dalam jumlah banyak tersebut.
“Saya minta diteliti, apakah barangnya rusak dari awal, atau rusak diperjalanan atau dirusakan. Kita tidak ada yang tahu,” kata Ridwan Kamil kepada awak media di Gedung Sate, mengutip dari Jabarnews -jaringan Suara.com, Senin (1/8/2022).
Ridwan Kamil juga mengaku sepakat ketika beras rusak tak layak untuk dikonsumsi harus dimusnahkan.
Namun dia meminta ada kepastian terkait kondisi beras tersebut sebelum ditemukan terkubur.
“Pertanyaan saya tadi, rusaknya di mana? di awal, di tengah atau di akhir? Nah, itu kalau bisa prosedur hukum menyelidiki itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasus bantuan sosial atau bansos presiden dikubur dekat gudang JNE Depok, Jawa Barat mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga:Presiden Jokowi Ungkap Isi Pembahasan Ketika Bertemu Zelensky dan Putin
Dia menyebut pemerintah memang melarang beras rusak, masuk untuk bantuan presiden (banpres) yang dibagikan ke masyarakat.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian, adanya bansos Presiden Joko Widodo yang dikubur.
"Beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena Presiden pesan jangan berikan beras ke masyarakat yang kita sendiri tidak mau makan, yang diberikan beras premium," kata Muhadjir.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir terkait dengan penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak COVID-19 di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (31/7).
Beras tersebut tertimbun di dalam tanah dan terungkap setelah ahli waris pemilik lahan, Rudi Samin, melakukan penggalian menggunakan alat berat. Saat ini Polrestro Depok tengah memeriksa penemuan tersebut dengan pihak terlapor adalah JNE.