Lonceng Peninggalan VOC di Cianjur Dicat Merah, Sejarahwan: Pemkab Langgar Undang-undang

"Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, karena mengubah peninggalan jaman dulu,"

Galih Prasetyo
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:18 WIB
Lonceng Peninggalan VOC di Cianjur Dicat Merah, Sejarahwan: Pemkab Langgar Undang-undang
Lonceng peninggalan VOC di halaman Pendopo Cianjur (Suara.com/Fauzi Novaldi)

"Kalau dilihat dari posisi Cianjur yang merupakan penuh dengan sejarah, ini sangat memalukan. Dan kenapa tidak ada koordinasi dulu dengan pupuhu sesepuh, atau sejarahwan yang bisa dimintai pendapatnya," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan, pendominasian warna merah pada lonceng itu, dihubungkan dengan kecenderungan politik pihak pemerintah saat ini.

"Gak boleh kaya begitu, pemerintah harus berdiri diatas semua golongan, apalagi dengan nilai-nilai cagar budaya. Itukan milik semua orang bukan milik pribadi atau partai politik tertentu," jelasnya.

Hendi menambahkan, lonceng tersebut dibuat di Batavia oleh Johan Christian Borchard, seorang pengrajin lonceng Eropa terkemuka di dunia pada abad ke-18.

Baca Juga:Diiming-imingi Uang Rp 2 Ribu, Kakek 60 Tahun Asal Cianjur Cabuli Bocah 4 Tahun

"Lonceng itu khusus dipesan oleh Gubernur Jendral VOC ke-29 Petrus Albertus van Der Parra. Jadi ada dua lonceng yang di buat di Batavia oleh Johan Christian Borchard, pertama ada di Pendopo Cianjur, dan satu lagi ada di Afrika Selatan," katanya.

Sebelumnya, Kereta Kencana Jaya Sasana juga dicat berwarna merah di Pendopo Pemkab Cianjur dan menyita kritik serta perhatian dari publik.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini