Lonceng Peninggalan VOC di Cianjur Dicat Merah, Sejarahwan: Pemkab Langgar Undang-undang

"Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, karena mengubah peninggalan jaman dulu,"

Galih Prasetyo
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:18 WIB
Lonceng Peninggalan VOC di Cianjur Dicat Merah, Sejarahwan: Pemkab Langgar Undang-undang
Lonceng peninggalan VOC di halaman Pendopo Cianjur (Suara.com/Fauzi Novaldi)

Sebelumnya, Kereta Kencana Jaya Sasana juga dicat berwarna merah di Pendopo Pemkab Cianjur dan menyita kritik serta perhatian dari publik.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak