Lonceng Peninggalan VOC di Cianjur Dicat Merah, Sejarahwan: Pemkab Langgar Undang-undang

"Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, karena mengubah peninggalan jaman dulu,"

Galih Prasetyo
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:18 WIB
Lonceng Peninggalan VOC di Cianjur Dicat Merah, Sejarahwan: Pemkab Langgar Undang-undang
Lonceng peninggalan VOC di halaman Pendopo Cianjur (Suara.com/Fauzi Novaldi)

Sebelumnya, Kereta Kencana Jaya Sasana juga dicat berwarna merah di Pendopo Pemkab Cianjur dan menyita kritik serta perhatian dari publik.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak