Atas perbuatannya tersebut, Beni terancam dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.
Siapkan Pedang Hingga Bom untuk Tawuran, Enam Remaja Depok Digelandang ke Kantor Polisi
Personel Polresto Depok itu menciduk sejumlah remaja yang diduga sedang bersiap untuk tawuran di wilayah Sukmajaya.
Hairul Alwan
Minggu, 25 September 2022 | 16:55 WIB

BERITA TERKAIT
Tawuran Makin Meresahkan, Pemprov DKI Bakal Bentuk Satgas
27 Juli 2025 | 12:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bekingan PTPN Tak Berguna, Menteri LHK Ultimatum 13 Perusahaan di Puncak: Bongkar atau Penjara
27 Juli 2025 | 19:34 WIB WIBTerkini