SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya turut memberikan sindiran dan kritikan adanya kabar siswa SMAN 2 Depok diduga tidak boleh memakai ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen.
Melalui akun Instagram @permadiaktivis2, dirinya juga meminta kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim turun tangan, soal kabar aksi dugan diskriminasi di SMAN 2 Depok.
"kami tidak diperkenankan menggunakan ruang kelas untuk Rohkris", lapor guru di SMAN 2 depok. pak menteri @nadiemmakarim , tolong siswa non muslim mu ini pak bantu mention pak menteri sebanyak banyak nya di kolom komentar ya gaes.. yuk kita banjiri notif pak menteri," tulis nya, dikutip Suarabogor.id, Jumat (7/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial yang mengatakan bahwa siswa di SMAN 2 Depok diduga tidak boleh memakai ruang kelas untuk kegiatan rohani kristen.
Informasi itu tersebar di media sosial, seperti pada cuitan @andreasharsono. Dia mengatakan bahwa murid-murid SMAN 2 Depok dilarang memakai ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen.
Bahkan, mereka siswa pakai tangga atau lorong sekolah untuk kegiatan Rohani Kristen tersebut.
Tidak hanya itu, informasi ini juga diunggah ulang oleh akun instagram @depokhariini.
"Murid-murid SMAN 2 Depok dilarang pakai ruang kelas kegiatan Rohani Kristen, mereka pakai tangga atau lorong sekolah. Kepala sekolah ancam murid yang berikan keterangan kepada media dapat tulis akun twitter @andreasharsono.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum bisa dimintai keterangan.
Baca Juga:Dua Jambret yang Bikin Wanita Terseret Jatuh di Jalan Madong Lubis Medan Ditangkap, Ini Tampangnya
Sementara itu, pada unggahan instagram @depokhariini tuai kecaman dari netizen.
"dmin klw cuma berdasar komen centang biru apa iya langsung diposting diroastinf tanpa ada pengecekan sumber beritanya valid apa ga. Jgn cuma bisanya menyebarkan foto yg membuat gaduh. Itu isu SARA lo. Belum pernah kan menyaksikan langsung kerusuhan di Poso? Itu juga hanya berdasarkan info dr mulut ke mulut. Belajar tabayyun dlu. Klw pun itu benar harusnya diposting setelah ada klarifikasi atau sumber dr yg pasti," tulis netizen.
"Untung aja selogan 'Kota Religius' gak disetujui sama Kemendagri.," tulis netizen.
"Bunyi Pasal 29 Ayat? Ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."," tulis netizen.