Temuan Kejari dan BPK Berbeda di Proyek RSUD Bogor Utara, Iwan Setiawan: Data Dari Mana Itu?

Iwan menanyakan dari mana asal temuan Gedung A RSUD Parung senilai Rp36 miliar yang sedang dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu.

Andi Ahmad S
Kamis, 24 November 2022 | 17:33 WIB
Temuan Kejari dan BPK Berbeda di Proyek RSUD Bogor Utara, Iwan Setiawan: Data Dari Mana Itu?
Pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor. [Antara]

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menyebutkan, pelanggaran-pelanggaran yang dicatat pihaknya antara lain adalah mark-up harga yang dilakukan penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan.

"Jadi saat kami lakukan penyelidikan itu terjadi pengurangan spek atau volume yang dilakukan oleh PT.JSE selaku penyedia jasa. Termasuk adanya mark up harga material yang tidak sesuai," ungkap Agustian dalan keterangan persnya di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Senin (29/8/2022) lalu.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut terungkap setelah pekerjaan yang dilakukan oleh PT.JSE melewati dari target yang telah ditentukan.

Seharusnya, kata dia pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp93 miliar lebih dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat ini, selesai pada 26 Desember 2021 dengan hitungan waktu kerja 150 hari terhitung 29 Juli 2021.

Baca Juga:Tersangka Penistaan Agama Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

"Namun kenyataannya kami dapatkan laporan jika pekerjaan itu baru selesai pada 15 Juni 2022 atau meleset sekitar 6 bulan lebih dari target yang telah ditentukan dalam kontrak," jelas Agustian.

Dalam pekerjaan tersebut, PT.JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali.

Pada adendum pertama, PT.JSE melakukan penambahan item pekerjaan yakni pengerasan akses jalan. Lalu kembali diberikan adendum kedua selama 50 hari.

"Pada saat itu progres pekerjaan baru mencapai 75 persen sampai Februari 2022," kata Agustian.

Karena belum selesai, PT.JSE lagi-lagi diberikan waktu tambahan atau adendum ketiga sampai dengan April 2022 atau sekitar 45 hari kalender. Namun pada adendum ini, mereka hanya bisa menyelesaikan sekitar tujuh persen pekerjaannya.

Baca Juga:78 Bangunan di 19 Desa Kabupaten Bogor Rusak Akibat Gempa Cianjur

"Pekerjaan saat itu hanya naik 7 persen atau total hanya sekitar 80 persenan sampah akhir adendum tersebut," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini