Pelaku diamankan ketika hendak keluar dari kosan. Petugas langsung membawa pelaku untuk diminta keterangan.
“Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan tersebut pelaku mengunakan pisau lipat,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok. Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan.
Kontributor: Rubiakto
Baca Juga:Iri Korban Lebih Kaya dan Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa UI Habisi Nyawa Juniornya