Fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok: Pelaku Tusuk Bagian Leher dan Dada Sebanyak 43 Kali

Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso terdapat 34 adegan dalam rekonstruksi tersebut, pihaknya juga mengundang Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan tentunya dengan saksi

Andi Ahmad S
Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:07 WIB
Fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok: Pelaku Tusuk Bagian Leher dan Dada Sebanyak 43 Kali
Rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ibu kandung dan penganiayaan berat terhadap Bapaknya di Kampung Sindang Karsa, RT 03/08, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (31/8), siang. [Rubiaktp/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Polisi telah melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ibu kandung dan penganiayaan berat terhadap Bapaknya di Kampung Sindang Karsa, RT 03/08, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (31/8), siang.

Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso terdapat 34 adegan dalam rekonstruksi tersebut, pihaknya juga mengundang Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan tentunya dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Ada sebanyak 34 adegan kita lakukan rekontruksi diperagakan langsung pelaku RA dengan dikawal ketat petugas dengan disaksikan petugas JPU," ujar Kompol Arief.

Menurutnya dari rekonstruksi yang dilaksanakan ada beberapa poin penting, sebelum melakukan pembunuhan RA sempat melakukan penganiayaan terhadap ayahnya.

Baca Juga:Bunuh Sopir Taksi Online Secara Sadis, Oknum Densus 88 Antiteror Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Berdasarkan BAP sesuai dengan rekontruksi pelaku. Pada waktu menjalankan peradegan pelaku sempat lupa melakukan penusukan memang kita ketahui bahwa penusukannya itu cukup banyak luka yang diderita kepada korban dari hasil resumenya sekitar 43 tusukan. Jadi dia waktu ditanya beberapa kali dia lupa karena banyak ya," tuturnya.

Selain itu pada saat pelaku melakukan penganiayaan kepada ayah dan ibunya tersebut, lanjut Kompol Arief dalam keadaan sadar.

"Pelaku melakukan sebanyak 43 tusukan diarahkan terutama ke bagian leher dan dada. Selain alat dipergunakan menggunakan pisau juga ada golok sekali," tuturnya.

Dia mengatakan pelaku pada saat kejadian tidak pingsan mereka habis bergelut di dalam jadi pada saat masuk langsung diamankan warga.

"Untuk pasal 340 yang diterapkan kepada pelaku masih akan kita kaji lagi dan berkoordinasi dengan JPU," tutupnya.

Baca Juga:Naik Pitam Usai 'Diceramahi' Bayar Utang di Depan Orang Banyak, Ini Kata-kata Mak Gambreng yang Bikin Edy Sakit Hati

Sebelumnya, Polisi menetapkan RA pelaku yang membacok ibunya hingga tewas dan melukai serius ayahnya Munir di Kp Sindang Karsa RT 03 RW 08, Tapos, Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini