Fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok: Pelaku Tusuk Bagian Leher dan Dada Sebanyak 43 Kali

Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso terdapat 34 adegan dalam rekonstruksi tersebut, pihaknya juga mengundang Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan tentunya dengan saksi

Andi Ahmad S
Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:07 WIB
Fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok: Pelaku Tusuk Bagian Leher dan Dada Sebanyak 43 Kali
Rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ibu kandung dan penganiayaan berat terhadap Bapaknya di Kampung Sindang Karsa, RT 03/08, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (31/8), siang. [Rubiaktp/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Polisi telah melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ibu kandung dan penganiayaan berat terhadap Bapaknya di Kampung Sindang Karsa, RT 03/08, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (31/8), siang.

Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso terdapat 34 adegan dalam rekonstruksi tersebut, pihaknya juga mengundang Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan tentunya dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Ada sebanyak 34 adegan kita lakukan rekontruksi diperagakan langsung pelaku RA dengan dikawal ketat petugas dengan disaksikan petugas JPU," ujar Kompol Arief.

Menurutnya dari rekonstruksi yang dilaksanakan ada beberapa poin penting, sebelum melakukan pembunuhan RA sempat melakukan penganiayaan terhadap ayahnya.

Baca Juga:Bunuh Sopir Taksi Online Secara Sadis, Oknum Densus 88 Antiteror Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Berdasarkan BAP sesuai dengan rekontruksi pelaku. Pada waktu menjalankan peradegan pelaku sempat lupa melakukan penusukan memang kita ketahui bahwa penusukannya itu cukup banyak luka yang diderita kepada korban dari hasil resumenya sekitar 43 tusukan. Jadi dia waktu ditanya beberapa kali dia lupa karena banyak ya," tuturnya.

Selain itu pada saat pelaku melakukan penganiayaan kepada ayah dan ibunya tersebut, lanjut Kompol Arief dalam keadaan sadar.

"Pelaku melakukan sebanyak 43 tusukan diarahkan terutama ke bagian leher dan dada. Selain alat dipergunakan menggunakan pisau juga ada golok sekali," tuturnya.

Dia mengatakan pelaku pada saat kejadian tidak pingsan mereka habis bergelut di dalam jadi pada saat masuk langsung diamankan warga.

"Untuk pasal 340 yang diterapkan kepada pelaku masih akan kita kaji lagi dan berkoordinasi dengan JPU," tutupnya.

Baca Juga:Naik Pitam Usai 'Diceramahi' Bayar Utang di Depan Orang Banyak, Ini Kata-kata Mak Gambreng yang Bikin Edy Sakit Hati

Sebelumnya, Polisi menetapkan RA pelaku yang membacok ibunya hingga tewas dan melukai serius ayahnya Munir di Kp Sindang Karsa RT 03 RW 08, Tapos, Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief mengatakan RA anak kandung korban ditetapkan jadi tersangka terhadap pembunuhan ibu kandungnya Sri (43), dan melukai Munir (49) bapaknya sendiri dengan masih dirawat RS Sentra Medika akibat luka bacokan senjata tajam.

"Untuk barang bukti yang disita ada golok, pisau, baju yang dikenakan tersangka saat pembunuhan serta alat pel digunakan tersangka untuk membersihkan darah berikut HP tersangka," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Arief.

Untuk pemicunya sendiri lanjut Kompol Arief adalah ada rasa sakit hati tersangka karena kerap kali disalahi dan diomelin.

"Sejak dari kecil tersangka selalu dimarahi sama orang tuanya. Ada kata-kata yang kurang mengenakkan yang tidak bisa diterima oleh tersangka sendiri, sehingga timbul perasaan jengkel,” tambahnya.

Sementara itu pengakuan pelaku, dia sejak kecil sering dimarahi orang tuanya. Sehingga hal itu menyebabkan pelaku kesal dan menyimpan dendam.

“Memang ada informasi yang kita peroleh, dari tersangka ini bahwa sejak dari awal dari SMP atau SD ini memang yang bersangkutan sering dimarahi dari versi tersangka menyampaikan seperti itu, dimarahi terus oleh orang tuanya,” ujarnya.

Pemicu lainnya karena permasalahan terkait permasalahan keuangan. Korban Munir memiliki usaha pengelolaan kertas dan RA dipercaya untuk mengelola usaha tersebut. RA dipercaya untuk mengelola keuangan perusahaan. Namun kedua orang tuanya menuding RA tidak transparan memberikan laporan keuangan.

“Tersangka diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangannya, tapi dari orang tuanya menilai bahwa kurang transparan. Intinya ada yang disembunyikan, akhirnya menuduh ke tersangka ini agar lebih terbuka terkait keuangan dari perusahannya tersebut,” tukasnya.

Kontributor: Rubiakto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini