"Spanduk dan billboard berantakan tidak sesuai dengan ketentuan, kita punya Perda Nomor 5 Tahun 2022 terkait penertiban ini di mana tidak boleh pasang reklame, billboard di pohon , tiang listrik, dan membentang jalan itu tidak boleh. Belum ada pemilu juga perda kita sudah ada. Diharapkan tertib dalam pemasangan reklame di Depok," ungkap Mohammad Thamrin.
Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Depok Mulai Tertibkan APS
Andriansyah mengatakan penertiban APS dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilu, Kodim 0508/Depok, Polres Metro Depok, dan Satpol PP.
Andi Ahmad S
Selasa, 21 November 2023 | 11:36 WIB

BERITA TERKAIT
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
31 Maret 2025 | 09:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
31 Maret 2025 | 18:40 WIB WIBTerkini
news | 16:51 WIB
news | 21:35 WIB
news | 20:58 WIB
news | 15:11 WIB
news | 09:47 WIB
news | 23:56 WIB
news | 23:37 WIB