- Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Membawa KTP asli dan fotocopy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM keliling yang tertera.
Di samping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.