Pengusaha Tambang Yang Langgar Aturan di Kabupaten Bogor Bakal Disikat Asmawa Tosepu

Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Parung Panjang ini akibat penegakan hukum kurang tegas oleh petugas.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 Januari 2024 | 08:56 WIB
Pengusaha Tambang Yang Langgar Aturan di Kabupaten Bogor Bakal Disikat Asmawa Tosepu
Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang Atasi Penumpukan [Dok Dishub]

SuaraBogor.id - Penjabat atau Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu akan menindak tegas pengusaha tambang yang melanggar aturan soal operasi truk tambang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Parung Panjang ini akibat penegakan hukum kurang tegas oleh petugas.

"Karena sumber permasalahan selama ini adalah masalah penegakan hukum," katanya, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, setelah kantung parkir truk tambang terbangun, tak ada alasan lagi bagi para transporter ataupun pengusaha pertambangan melanggar aturan. Terutama, beroperasi di luar waktu operasional yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga:Wajahnya Dililit Lakban, Mayat Pria di Toilet Kontrakan Gunung Putri Bogor Penuh Misteri

Menurut Asmawa, sejauh ini banyak pelanggaran yang belum tertangani dalam usaha pertambangan di Kabupaten Bogor.

"Misalnya, izin operasional tambangnya, kemudian kelayakan kendaraan, usia supir yang selama ini kadang-kadang menjadi penyebab termasuk di dalamnya kapasitas atau termasuk muatan kendaraan," ujar Asmawa yang juga Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.

Penegakan hukum, kata dia, akan dilakukan secara berkolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor bersama aparat penegak hukum (APH) setelah pembangunan kantung parkir truk tambang rampung pada akhir Januari 2024.

"Kita akan tegakan setelah kita siapkan kantong parkir ini, harapannya sebagai solusi sementara tetapi kemudian paralel, solusi permanen bisa kita lakukan terutama pembangunan jalan tambang. Ini komitmen bersama antara Pemprov Jabar dan Kabupaten Bogor," tuturnya.

Ia menjelaskan, kantung parkir seluas 4,2 hektare dengan kapasitas 1.000 truk itu dibangun di perbatasan wilayah Parungpanjang, tepatnya di Desa Ciomas, Tenjo, Bogor.

Baca Juga:Camat Icang Terbukti Bersalah Kasus Pencopotan APK Caleg PSI, Bro Ron: Ini Kemenangan Warga Parung Panjang

Meski pembangunannya ditarget selesai pada akhir Januari 2024, tapi kini tempat menunggu bagi para transporter itu sudah bisa difungsikan untuk menampung sebanyak 50 truk. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak