Tiga Perampok Restoran Pizza di Gunungputri Bogor Dibekuk, Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Ketiga perampok yang menjarah restoran pizza di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jabar itu berinisial SR (31), YS (30), dan MRS (19).

Hairul Alwan
Jum'at, 19 Januari 2024 | 23:03 WIB
Tiga Perampok Restoran Pizza di Gunungputri Bogor Dibekuk, Hasil Kejahatan untuk Foya-foya
Tiga perampok restoran pizza di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Banten digelandang ke kantor polisi. [Istimewa/Bogordaily]

SuaraBogor.id - Sebanyak tiga pelaku perampokan restoran pizza di Jalan Transyogi, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ditangkap polisi, Jumat (19/1/2024).

Ketiga perampok yang menjarah restoran pizza itu berinisial SR (31), YS (30), dan MRS (19). Mereka diamankan beserta barang bukti berupa kapak yang dipakai untuk mengancam sekuriti.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap ketiga orang pelaku dan satu orang lagi masih dalam pencarian.

"Kami berhasil mengamankan ketiga orang pelaku pencurian dan kekerasan terhadap security, dan satu orang masih DPO," kata Kompol Fitra Zuanda dikutip dari bogordaily (Jaringan SuaraBogor.id), Jum'at (19/1/2024).

Baca Juga:Sepuluh Remaja Lakukan Percobaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Gunung Putri Bogor

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunungputri, Iptu Ekka Sakti mengatakan, sekuriti yang diikat para pelaku sempat ditodong menggunakan kapak.

Menurutnya, perampok restoran pizza di Gunungputri langsung menggunakan kapak tersebut yang diarahkan kepada korban agar ia tidak memberikan perlawanan.

"Jadi, ketika para pelaku masuk, korban langsung ditodong dengan sajam, langsung diikat dengan lakban," ungkap Iptu Ekka.

Saat melancarkan aksinya, Ekka menyebut para pelaku mencari sasaran untuk dirampok secara acak, ketiganya nekat melakukan aksi perampokan untuk berfoya-foya.

"Jadi barang hasil kejahatan ini mereka jual, mereka bagi. Kemudian uangnya dipakai untuk berfoya-foya," ujarnya.

Baca Juga:Dibongkar Mantan Suami, ASN Kota Bogor Jadi Tersangka Aborsi, Begini Kronologinya

Selain itu, mereka berhasil mengambil tiga tape recorder, enam ponsel, satu laptop, satu proyektor, dan juga satu DVR. Perampokan itu mengakibatkan kerugian senilai Rp45 juta.

Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini