Suara Caleg dan Parpol Tergeser, Bawaslu Bogor Dalami Dugaan Kecurangan

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan Bawaslu sebagai tindak lanjut adalah memanggil para panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang di wilayahnya terjadi pergeseran suara.

Andi Ahmad S
Senin, 11 Maret 2024 | 09:43 WIB
Suara Caleg dan Parpol Tergeser, Bawaslu Bogor Dalami Dugaan Kecurangan
Ilustrasi Suara Caleg dan Parpol Tergeser, Bawaslu Bogor Dalami Dugaan Kecurangan. [Suara.com/Alfian Winanto]

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.

Baca Juga:Gerindra dan PKS Raih 2 Kursi, Ini Daftar 11 Caleg DPRD Jabar dapil Kabupaten Bogor Hasil Rekapitulasi KPU

"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.

"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini