SuaraBogor.id - Bau menyengat dan banyaknya ikan mati di Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali menjadi sorotan warga setempat.
Pasalnya, pada musim kemarau kali ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang bermukim di sekitaran Sungai Cileungsi.
Permukaan air sungai yang membentang sepanjang 39 kilometer itu kerap berwarna hitam dan berbusa dengan bau menyengat ketika kemarau akibat debit air sungai menipis.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) Puarman mengungkapkan sejatinya pencemaran sungai yang bermuara di Sungai Bekasi itu terjadi sepanjang waktu. Hanya, dampaknya sangat dirasakan masyarakat sekitar ketika musim kemarau karena dua hal.
Baca Juga:Masyarakat Ingin Bupati Bogor 2024 Bersih dari Korupsi, Bagaimana Nasib Trah Yasin?
Pertama, sedimen limbah yang sudah ada di dasar sungai kembali terangkat. Kedua, karena debit dan tinggi muka air (TMA) yang mengecil saat kemarau menjadi sekitar 8 -- 10 sentimeter dari kondisi normal sekitar 100 sentimeter.
Dampak pencemaran lingkungan di sungai yang ada di wilayah timur Kabupaten Bogor tersebut begitu terasa ketika kemarau, sebab air limbah menjadi dominan.
Pada musim kemarau tahun 2023 yang berlangsung sejak Agustus, ribuan warga yang bermukim di sekitaran Sungai Cileungsi mengeluhkan kondisi aliran sungai yang berwarna hitam, bau, berbuih, dan menyebabkan ribuan ikan mati.
Mereka bahkan mengirimkan surat terbuka kepada Bupati Bogor saat itu Iwan Setiawan untuk melihat langsung kondisi sungai dan menyiapkan perahu karet untuk ditumpangi bupati menyusuri sungai.
Kondisi memprihatinkan tersebut mendapatkan respons dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi.
Baca Juga:Ini Tampang Remaja Mabuk Mengamuk Hingga Tusuk Ibu-Ibu di Bogor
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor serta Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Surat yang diterbitkan Oktober 2023 itu berisi undang-undang terkait dengan hak asasi masyarakat untuk menerima lingkungan yang bersih dan sehat. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Aman Riyadi.
Kemudian, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjutinya dengan peninjauan ke lokasi Bersama KP2C.
Hasil peninjauan petugas ke lokasi dan berdiskusi dengan warga di sekitar sungai menyatakan bahwa kondisi Sungai Cileungsi semakin memburuk memasuki tahun 2019 ditandai dengan warnanya yang mulai hitam dan mengeluarkan bau menyengat.
Selain berdampak pada kesehatan berupa gangguan pernapasan, mata perih, kulit gatal, dan mual, masyarakat di sekitar Curug Parigi juga mengeluhkan rusaknya perabotan rumah tangga yang lengket oleh hawa limbah pencemaran.
Sungai yang dikenal West Djonggol Rivier pada masa kolonial Belanda itu disebutkan sudah tercemar limbah sejak tahun 2018. Saat ini, ada sebanyak 89 perusahaan yang berdiri di sekitar aliran Sungai Cileungsiz tepatnya di antara Jembatan Cukuda hingga Jembatan Wika.
Pada akhir tahun 2023, KP2C menemukan 42 titik saluran pembuangan di gorong-gorong sekitar aliran sungai yang dicurigai sebagai sumber pencemaran Sungai Cileungsi. [Antara].