Ketiga, terkait reformasi hukum atau pelaksanaan dan pembentukan produk hukum, Mohan mengatakan bahwa Pemkot Bogor perlu melakukan penguatan terhadap indeks reformasi hukum dan indeks kualitas kebijakan. Hal tersebut dapat tercapai dengan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah diterbitkan dan penganggaran dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang sudah diterbitkan dalam sosialisasi Perkada di OPD.
Ia juga meminta Bagian Hukum sesuai dengan tupoksi agar segera menyelesaikan perwali- perwali terkait Perda tahun 2023 yang belum diterbitkan seperti Perwali terkait dengan Santunan Kematian, Perwali terkait dengan Perda no. 2 tahun 2022 Penyelenggaraan Pesantren,dan Perwali terkait dengan Perda Perda No. 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perda Perda lainnya.
“Rekomendasi DPRD Kota Bogor terhadap LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022 yang belum ditindaklanjuti pada tahun 2023 agar ditindaklanjuti pada tahun 2024 sekaligus menindak lanjuti rekomendasi DPRD Kota Bogor terhadap LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2023,” tutupnya.
Terpisah, anggota anggota tim Pansus LKPJ 2023, Endah Purwanti, mengungkapkan berdasarkan hasil rapat internal yang dilakukan oleh tim pansus, terdapat beberapa catatan atas kinerja Wali Kota Bogor Bima Arya di 2023.
Baca Juga:Hadiri Peresmian Pasar Tanah Baru, DPRD Kota Bogor Taruh Banyak Harapan Kepada Perumda PPJ
Pertama soal penyelesaian permasalahan kemiskinan. Menurut Endah, akar dari tingginya angka kemiskinan di Kota Bogor dikarenakan masih rendahnya angka lama sekolah di Kota Bogor yang berpengaruh kepada tingginya angka pengangguran terbuka di Kota Bogor.
"Jadi dari 2019 sampai 2023 itu masih diangka 10 tahun koma sekian dan tidak ada peningkatan yang signifikan, jadi rata-rata orang putus sekolah di usia SMP," jelas Endah.
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Bogor juga dinilai masih belum terlaksana dengan baik. Endah membeberkan bahwa dari program tersebut Pemerintah Kota Bogor hanya mengejar kuantitas, namun tidak memperhatikan kualitas rumah yang direnovasi.
Padahal, DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi pada LKPJ 2022 terkait perubahan Perwali yang mengatur besaran bantuan untuk penerima manfaat program RTLH.
"Secara regulasi harus dirubah perwalinya. Ini sudah kami ingatkan dari tahun 2022 yang lalu. Bahwa perwali hibah bansos harus diubah seperti provinsi Jabar dan wilayah lainnya, sehingga besaran bantuan itu flat atau setara untuk program RTLH. Nah ini nyambung dengan capaian lingkungan miskin, karena bantuan RTLH asal-asalan, asal banyak jumlahnya tapi besarannya kecil, jadi gak tuntas itu penyelesaian wilayah kumuhnya," tegas Endah.
Baca Juga:Minim Peminat, Komisi II Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua
Terakhir, Endah menyoroti perihal rotasi mutasi ASN yang sering kali dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada 2023. Menurutnya, rotasi mutasi yang dilakukan oleh Bima, bertentangan dengan tagline Abdi Bogor yang diusung dalam program kerja Bima, yaitu meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.