Idris menegaskan dalam surat edaran ASN dan non ASN wajib mengikuti imbauan tersebut.
Idris menuturkan ketentuan imbauan surat edaran tersebut ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan.
"Tidak berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," tuturnya.
Baca Juga:Tunggu Arahan Airlangga, Partai Golkar Siap Deklarasi Imam dan Ririn Untuk Pilkada Depok
Selain itu juga pegawai non ASN di pemerintahan kota tersebut bekerja dengan perjanjian kontrak kerja dengan organisasi perangkat daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD wajib mematuhi ketentuan netralitas.
"Pegawai non ASN wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN," ungkapnya.
Selanjutnya Idris menegaskan lagi kepada seluruh kepala perangkat daerah atau kepala dinas, camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN.
"Harus memberi contoh dan sosialisasi surat edaran di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. [Antara].
Baca Juga:Ingin Kalahkan PKS di Depok, Ini Daftar Partai Politik Dukung Penuh Supian Suri di Pilkada