6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
Baca Juga:Malam Ini KPU Undi Penetapan Nomor Urut Pilbup Bogor
10. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.