10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye Pilkada Bogor, Ini Kata Bawaslu

Dalam ketentuan aturan tersebut juga dijelaskan bahwa kampanye dilaksanakan dengan tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik

Andi Ahmad S
Selasa, 24 September 2024 | 08:00 WIB
10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye Pilkada Bogor, Ini Kata Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor [Egi/Suara.com]

1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

Baca Juga:Malam Ini KPU Undi Penetapan Nomor Urut Pilbup Bogor

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

Baca Juga:Dentuman Lisung Saksikan Komitmen Warga Kampung Urug Awasi Pilkada

10. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini