Polisi Ungkap Kronologi Pencolokan Mata di Gunungputri, Gara-gara Bela Istri yang Dipukul Botol Miras

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby memaparkan, kronologi itu bermula saat Omen bersama istrinya N datang ke festival scooter Vespa di lapangan Bina Marga Desa Gunung Putri

Andi Ahmad S
Rabu, 25 September 2024 | 14:41 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Pencolokan Mata di Gunungputri, Gara-gara Bela Istri yang Dipukul Botol Miras
Ilustrasi mata (Freepik/asierromero)

SuaraBogor.id - Pelaku pencolokan mata pada festival Vespa yang tersebar videonya di media masa, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku K alias Omen menyerahkan diri ke Polres Bogor pada Jumat (20/9/2024).

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby memaparkan, kronologi itu bermula saat Omen bersama istrinya N datang ke festival scooter Vespa di lapangan Bina Marga Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri 14 September 2024.

"Kemudian pelaku Kundono alias Omen dan istrinya saksi N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi meminum minuman keras, kemudian datang saudara Faisal alias Icang yaitu korban bergabung bersama dan ikut minum-minuman keras," kata Aulia Robby, Rabu 25 September 2024.

Kemudian, mereka mengikuti alunan lagu yang dinyalakan pada festival Vespa tersebut. Korban F dengan kondisi mabuk, berjoget sambil memegang botol minuman keras.

Baca Juga:2 Unit Bus Listrik Segera Mengaspal di Kabupaten Bogor, Asmawa: Akan Melayani di Kawasan Perkotaan

"Lalu kemudian menyenggol saudari N saksi N yang merupakan istri dari pelaku kudono alias Omen," papar dia

Tak sampai di situ, Faisal alias Icang juga memukul saudari N dengan menggunakan botol miras ke bagian pelipis mata sebelah kiri N.

"Sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah jadi dipukul di sebelah pelipis ini matanya tertutup darah mukanya tertutup darah," papar dia.

Tak terima istrinya menjadi korban, Omen kemudian memahami Faisal dan memukul Faisal pada bagian rahang Faisal.

"Kemudian menendang sampai terjatuh dan pada saat itu pelaku kudono alias Omen langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan Jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan luka," jelas dia.

Baca Juga:Pesta Seks di Wisma Bahagia Bogor Dibongkar, 8 Orang Diamankan

Karena membela istri, Polisi memberikan hukuman kepada Omen dengan hukuman penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat sebagaimana pada Pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak