SuaraBogor.id - Kasus gas LPG 3 kilogram belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat Tanah Air. Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia soal pengecer tidak boleh menjual gas subsidi yang menyebabkan kelangkaan terjadi di sejumlah daerah.
Akan tetapi kebijakan itu kini kembali ke semula yang memperbolehkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg. Namun hal tersebut tentunya kini menjadi sorotan khusus dari wakil rakyat Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan meminta pemerintah daerah mengawasi distribusi liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram dan mempermudah proses perubahan status dari pengecer ke sub-pangkalan agar tidak dipersulit.
Iwan menekankan bahwa banyak warga sangat bergantung pada akses yang mudah terhadap gas bersubsidi ini. Keberadaan pengecer selama ini menjadi bagian penting dalam rantai distribusi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan LPG dengan cepat dan efisien.
"Jangan sampai persyaratan perizinan justru dipersulit, mengingat banyak masyarakat menggantungkan mata pencaharian mereka sebagai pengecer atau pengelola pangkalan gas LPG 3 kg, terutama bagi kalangan menengah ke bawah," ujar Iwan, dalam pesan yang diterima Suarabogor.id, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga:Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Lagi LPG 3 kg, Syaratnya Cuma Satu
Bendahara DPW PKS Jawa Barat ini menilai bahwa sub-pangkalan memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat luas.
"Dengan begitu, harga LPG bersubsidi tetap mendekati harga eceran tertinggi (HET) Rp16.000, dan tidak lebih dari harga maksimal di masyarakat sebesar Rp19.000," tambahnya.
Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), distribusi LPG bersubsidi di Jawa Barat merupakan bagian dari alokasi untuk wilayah Regional JBB, yang mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Secara keseluruhan, alokasi LPG 3 kg bersubsidi untuk wilayah Jawa Barat mencapai 8,17 juta metrik ton yang tersebar di 47.495 pangkalan LPG sepanjang 2025.
Selain itu, Pertamina secara berkala menambah pasokan LPG subsidi di daerah-daerah dengan permintaan tinggi. Misalnya, pada Februari, JBB menambah 2,5 juta tabung guna menstabilkan stok pascakelangkaan LPG.
Baca Juga:Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Pekerja, DPRD Jawa Barat Sepakat RSKK Harus Naik Kelas
Di sisi lain, pemerintah harus memperketat pengawasan serta melakukan pemantauan langsung ke daerah-daerah untuk mencegah praktik penimbunan dan lonjakan harga gas melon di pasaran.
"Jangan sampai ada oknum yang menimbun LPG 3 kg sehingga menyebabkan kelangkaan dan membuat harga jual di pengecer jauh melebihi HET," tegas Iwan.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat melibatkan asosiasi pedagang kecil dan pengecer dalam menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan berbasis kebutuhan masyarakat.
"Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kesejahteraan pelaku usaha kecil," imbuhnya.
Selain itu, Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai titik distribusi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari pencabutan izin usaha hingga tindakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG subsidi dengan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
"Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan distribusi LPG subsidi bisa lebih transparan dan tepat sasaran," tegasnya.