SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan pungutan parkir di sepanjang jalan Kol Edy Yoso Martadipura Pakansari hingga Kandang Roda merupakan parkiran ilegal.
Pengunjung yang berparkir di sepanjang jalan Lingkar Pakansari Cibinong itu berhak menolak jika ada oknum pemarkir liar yang memita iuran, bahkan dengan karcis sekalipun.
Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, para pengunjung bisa masuk ke gerbang Pakansari jika ingin parkir tanpa dipungut pungli atau oknum pemarkir.
"Sekarang itu parkir gratis dimasukkan ke Pakansari, kan sudah ada himbauannya ya disana, dimasukan ke Pakansari gratis," kata dia, Senin 17 Maret 2025.
Baca Juga:Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Selasa 18 Maret 2025
Ia menjelaskan, banyak laporan warga yang dipungut parkiran liar di kawasan atau lingkar Pakansari. Terlebih, kata dia, di bulan suci Ramadan.
"Betul, dengan adanya laporan seperti ini kita akan tindak lanjuti lah ntar berbarengan dengan polres juga gimana caranya supaya pungutan yang liar itu kita akan eksekusi," jelas dia.
Ia mengaku akan memusnahkan oknum pemungut parkir liar di kepada masyarakat dengan nilai tak sedikit itu. Ia meminta warga agar masuk ke kantong parkir Pakansari yang sudah disediakan.
"Yang jelas kita sudah ada himbauan, kita sudah laksanakan gimana caranya masuk ke kantong parkir kalau pun ada itu segala macem kita akan komunikasikan penindakan terkait masalah pungli," jelas dia.
Dadang menegaskan, seluruh tindakan pungutan kepada para pemarkir ataupun pedagang di kawasan Pakansari merupakan ilegal atau melanggar hukum.
Baca Juga:Tragis! Main HP Saat Hujan, 2 Warga Cileungsi Bogor Tersambar Petir
Sehingga, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk menolak membayar parkir yang dipatok oleh oknum tukang parkir yang mengatasnamakan warga setempat.

"Wah sikat itu mah, sudah laporkan saja, saya minta saya sikat," tutup dia.
Wacana Parkiran Berbayar non Tunai
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewacanakan parkir berbayar secara resmi dikelola pemerintah di sepanjang jalan Kol Edy Yoso Martadipura, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong.
Wacana tersebut sudah lama disampaikan oleh pemerintahan Ade Yasin - Iwan Setiawan. Namun, hingga pergantian kepala daerah, Wacana itu belum tuntas juga dilaksanakan.
Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan pihaknya mencoba Wacana itu di sepanjang jalan Tegar Beriman sebelum dilaksanakan di sepanjang jalan Kol Edy Yoso Martadipura.
Ia menyebut, belum lancarnya wacana tersebut lantaran parkiran non tunai di jalan itu harus melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Bappenda, Dishub dan instansi lainnya agar tak menabrak hukum.
"Kita kan melibatkan dari dispendanya (Bappenda), dishub, UPT semua terlibat disitu, jadi setelah beres lebaran ini, kita pasti akan fokus ke pengelolaan parkir, karena ya mau kaya gimana pun kita harus mencoba untuk menawarkan ke pihak ke 3," jelas dia.
Jalan Kol Edy Yoso Martadipura, kata dia, saat ini masih digunakan oleh pemarkir ilegal. Setelah lebaran, Dishub akan mulai memperlakukan parkiran berbayar mulai pukul 07:00 hingga 16:00 WIB.
"Jadi gini itu rencana dan kita pastikan itu, jadi jam 7 sampai jam 4 sore diberlakukan untuk parkir disitu yang adiyoso, nah itu ada pungutan nanti seperti itu, nah dari jam 4 kebawah silahkan (parkir liar)," jelas dia.
Meski peraturan daerah (Perda) soal wacana tersebut sudah rampung dibahas dan ditandatangani oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, Dishub masih harus menggodok ulang untuk merealisasikannya.
"Jadi gini Perda sekarang lagi digodog nih, keinginannya mah gimana caranya parkir itu disatukan dengan STNK ya, jadi flat tinggal kita pengaturan di jalannya aja cuma sebelum ada aturan seperti itu kita ya akan berlakukan sistem non tunai itu," jelas dia.
"Tapi pemberlakuan jam operasional ya, tidak sampai malam kita pungutin juga," lanjut dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni