Ada perencanaan sebelumnya (premeditation) — yaitu pelaku punya waktu dan kesempatan berpikir serta menyiapkan tindakan sebelum melakukan pembunuhan.
Contoh Kasus:
Membeli senjata atau racun beberapa hari sebelumnya untuk membunuh korban.
Mengajak korban ke tempat sepi dengan niat membunuh.
Baca Juga:DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
Merancang alibi terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan.
Perbedaan dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa):
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan tanpa rencana sebelumnya → maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 340 KUHP: Ada niat dan persiapan terlebih dahulu → hukuman lebih berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Baca Juga:Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan