Heboh Plat Putih Mobil Dinas Bogor, Kepala Bappenda: Untuk Pengawasan Wajib Pajak Rahasia

Ia memastikan mobil tersebut digunakan untuk keperluan dinas. Menurut dia peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pagi.

Andi Ahmad S
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:21 WIB
Heboh Plat Putih Mobil Dinas Bogor, Kepala Bappenda: Untuk Pengawasan Wajib Pajak Rahasia
Kendaraan operasional Bappenda Kabupaten Bogor ditilang di wilayah Jakarta. [ist]

Diberitakan sebelumnya, Salah satu mobil Dinas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat terciduk polisi saat melintas di wilayah Jakarta Timur.

Mobil Xpander Cross hitam itu diduga melakukan pemalsuan plat nomor kendaraan yang digunakannya.

Mobil tersebut diubah plat nomornya menggunakan plat nomor hitam, padahal aslinya merah atau kendaraan dinas.

Dari postingan Instagram @jabodetabek24info diketahui kendaraan Xpander itu menggunakan plat hitam dengan nopol F 1557 YM.

Baca Juga:Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah Dimulai

Padahal aslinya merupakan kendaraan dinas berplat nomor F 1554 I .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika tidak menampik bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas Bappenda Kabupaten Bogor.

Ajat mengaku bahwa pihaknya akan menarik mobil tersebut ke Badan Penglola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

"Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk merubah plat nomor tentu ada sanksinya, akan mendapat sanksi itu ditarik dulu ke BPKAD," jelas dia.

"(Dinas mana?) Ga tau ga tau, Bappenda, Bappenda," lanjutnya.

Baca Juga:17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru

Ajat mengaku, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan penyelidikan internal pada oknum yang membawa kendaraan dinas tersebut.

"Nanti kita telusuri tapi yang jelas plat nomornya juga memang perubahan sementara," papar dia.

Digunakan untuk Acara Dinas

Sekda Ajat Rochmat Jatnika mengaku bahwa mobil Xpander Cross itu digunakan untuk acara Dinas yang berlangsung di sana.

Ia menyampaikan, penggunaan mobil dinas mestinya tidak boleh dirubah plat nomornya.

"Acara dinas itu, harusnya plat merah dirubah. Kegiatan dinas, utk digunakan oleh orang dinas, seharusnya plat merah. Kalau plat merah ya plat merah atuh," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini