SuaraBogor.id - Pemandangan di sekitar Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, berubah drastis pada Kamis, 17 Juli 2025. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor melakukan aksi penertiban besar-besaran, merobohkan puluhan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban umum.
Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor untuk menata wajah kawasan Cibinong Raya dan menegakkan peraturan daerah.
23 Bangunan dan Puluhan Botol Miras Diamankan
Plh. Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga:Bukan Sekadar Wacana, TP-PKK Kabupaten Bogor Fokus Gerakan Nyata Entaskan Stunting dan Sanitasi
"Penertiban itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perbup Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban dan surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 1092 -Tibum Tahun 2025," terang Anwar di lokasi.
Dalam operasi tersebut, total ada 23 bangunan liar yang menjadi sasaran, dengan rincian 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen.
"Sebanyak 23 Bangunan Liar yang ditertibkan, terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen ditertibkan menggunakan beko yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," jelas dia.
Yang lebih mengejutkan, di antara bangunan yang dibongkar, petugas menemukan dua warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal. Puluhan botol miras dari berbagai merek pun langsung diamankan oleh petugas.
"Adanya dua warung penjual miras berbagai merek yang juga dibongkar dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama," tegas Anwar.
Baca Juga:435 Koperasi Merah Putih di Bogor Siap Beroperasi, Desa Hambalang Jadi Percontohan Nasional
Bukan Sekadar Gusur, Ini Strategi 'Geser' ala Bupati Bogor
Penertiban di Terminal Cibinong ini ternyata bukan sekadar aksi pembongkaran biasa.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, langkah ini merupakan implementasi dari strategi jitu yang digagas Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam menata PKL, yakni "geser bukan gusur".
Konsep ini sebelumnya telah berhasil diterapkan di titik kemacetan lain seperti Pasar Citeureup dan Ciluar. Para PKL tidak diusir, melainkan direlokasi ke tempat yang lebih layak dan terorganisir.
"Pasar Citeureup, saat ini sudah berjalan 2 minggu kurang lebih, yang dahulunya sangat padat para PKL, sekarang sudah mulai tidak ada digeser ke dalam pasar," kata Ajat saat menjelaskan konsep ini beberapa waktu lalu, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Ia mencontohkan, PKL di pinggir jalan Ciluar kini telah resmi menjadi pedagang di Pasar Jajanan Malam Ciluar, sebuah solusi yang menguntungkan semua pihak.
Lebih lanjut, Bupati Rudy Susmanto secara khusus memerintahkan agar setiap penertiban mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, bukan kekerasan. Sosialisasi menjadi garda terdepan sebelum tindakan dilakukan.
"Jadi gini, strategi pak Bupati sekarang lebih kepada persuasif, kenapa? Karena kalau represif selesai tiga hari datang lagi, seminggu datang lagi karena mereka tidak merasa memiliki, mencintai, itu kita dorong," tutup Ajat.
Kontributor : Egi Abdul Mugni