- Relaksasi jam operasional truk tambang Parungpanjang berlaku hingga Desember 2025
- Jam operasional truk tambang disesuaikan karena perbaikan jalan besar-besaran
- Truk tanpa muatan boleh melintas siang hari, truk bermuatan hanya malam
SuaraBogor.id - Sebuah kebijakan yang cukup membuat heboh sekaligus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Bogor kini diberlakukan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi menerapkan relaksasi jam operasional truk tambang di wilayah Parungpanjang dan sekitarnya.
Kebijakan ini memungkinkan truk-truk tambang melintas di jalanan sejak pagi hingga sore hari, menonaktifkan sementara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur ketat jam operasional. Relaksasi ini akan berlaku hingga Desember 2025.
Keputusan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, setelah rapat koordinasi penting penanganan konflik operasional truk tambang yang dipimpin langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Baca Juga:Imbas Kinerja Buruk dan Kasus Korupsi, Pemprov Jabar Putus Kontrak Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo
"Relaksasi ini berlaku sementara sampai Desember, menyesuaikan masa pembangunan jalan. Kalau tidak diatur, semua kendaraan bisa menumpuk dan lumpuh," kata Bayu, menjelaskan urgensi kebijakan ini.
Alasan utama di balik relaksasi jam operasional ini adalah adanya proyek perbaikan jalan besar-besaran di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Sejumlah ruas jalan strategis sedang diperbaiki secara bersamaan, baik oleh Pemkab Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi ini secara signifikan menurunkan kapasitas jalur, berpotensi menimbulkan kemacetan parah yang dapat melumpuhkan mobilitas warga dan perekonomian.
"Akibat pengerjaan jalan, konsekuensinya kan itu berarti volume kendaraan jadi berkurang karena lebar jalannya menyempit, sehingga ada beberapa kali penumpukan. Nah di kami kesepakatan ada semacam relaksasi untuk angkutan yang kosongan," tambah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Baca Juga:Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
Ia juga menambahkan bahwa proyek ini mencakup sekitar 17 kilometer yang dikerjakan, enam kilometer di antaranya oleh provinsi. Maka relaksasi jam siang menjadi solusi sementara.
Relaksasi ini memberikan kelonggaran jam operasional khusus untuk truk tanpa muatan (kosongan), sementara truk bermuatan tetap hanya bisa beroperasi di malam hari. Berikut adalah jadwal yang berlaku:
Truk Kosongan (Tanpa Muatan): Diizinkan melintas pada pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.
Truk Bermuatan: Hanya dapat beroperasi malam hari mulai pukul 22.00–05.00 WIB, sesuai dengan Perbup yang berlaku.
Dari pukul 17:00 hingga 21:00 WIB, truk tambang tidak diperbolehkan beroperasi, sejalan dengan Perbup asli untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk masyarakat pulang kerja.
"Kalau dibuka penuh untuk truk isi dan kosong, akan terjadi stuck yang mengganggu masyarakat," ujar Bayu Ramawanto, menekankan pentingnya pengaturan ini.
Keputusan relaksasi ini juga mempertimbangkan faktor keselamatan. Jembatan Leuwiranji, yang sebelumnya sering menjadi jalur alternatif, kini ditutup total.
"Kalau dipaksakan tetap digunakan, risikonya fatal. Jembatan bisa ambruk dan menimbulkan korban. Karena itu diarahkan ke jalur utama Parungpanjang," jelas Bayu, menegaskan prioritas keselamatan pengguna jalan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyiagakan personel tambahan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Untuk penindakan terhadap pelanggaran, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan kesiapan pihaknya. "Kami akan menurunkan personel di titik-titik rawan agar situasi tetap terkendali," katanya.
Ajat Rochmat Jatnika juga menyoroti dampak ekonomi jika tanpa relaksasi siang hari. "Kalau menumpuk semua, ekonomi masyarakat bisa lumpuh. Karena itu dicari titik kompromi dengan pengaturan jam," ujarnya.
Relaksasi ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha tambang dan kebutuhan mobilitas masyarakat, meskipun bersifat sementara.
Setelah perbaikan jalan selesai, seluruh operasional akan kembali mengikuti Perbup yang berlaku penuh.
"Yang paling penting adalah keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat tetap terjaga sampai pembangunan selesai," pungkas Ajat.