Baca 10 detik
-
Harvey Moeis dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya, menguatkan vonis 20 tahun penjara.
-
Vonis diperberat dari 6 tahun 6 bulan di tingkat pertama menjadi 20 tahun di tingkat banding, serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
-
Korupsi tata niaga timah yang dilakukan Harvey Moeis merugikan negara Rp300 triliun, disertai kewajiban denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar.
Praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp300 triliun. Angka ini menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.