-
Dittipidnarkoba Bareskrim menetapkan MR sebagai kurir narkoba yang membawa 207.529 butir ekstasi. MR merupakan residivis kasus narkoba.
-
Lencana Polri di mobil MR diklaim sudah ada saat pembelian kendaraan dan merupakan suvenir yang dijual bebas, tidak mengindikasikan keterlibatan instansi.
-
MR ditangkap Bareskrim setelah kecelakaan di Tol Trans Sumatera saat membawa ekstasi dan membuangnya ke jurang. Ia diperintahkan oleh DPO berinisial U.
“Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Kasus ini mengungkap betapa rapinya jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. MR diketahui diperintah oleh seorang berinisial U yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran MR sangat vital sebagai kurir jalur darat dan laut.
Petugas tol dan Patroli Jalan Raya (PJR) patut diapresiasi karena kejelian mereka saat memeriksa mobil kosong pasca-kecelakaan.
"Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari. [Antara].
Baca Juga:Bogor Darurat! 3.000 Personel Gabungan Disiagakan, Respon Kilat Perintah Kapolri