Begini Penjelasan Bareskrim Soal Temuan Lencana Polri di Mobil Kurir 200 Ribu Ekstasi

Menanggapi hal ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bergerak cepat memberikan klarifikasi agar tidak terjadi disinformasi di kalangan publik

Andi Ahmad S
Senin, 24 November 2025 | 18:41 WIB
Begini Penjelasan Bareskrim Soal Temuan Lencana Polri di Mobil Kurir 200 Ribu Ekstasi
Ilustrasu Penjelasan Bareskrim Soal Temuan Lencana Polri di Mobil Kurir 200 Ribu Ekstasi (Foto: Dok Bareskrim Polri)
Baca 10 detik
  • Dittipidnarkoba Bareskrim menetapkan MR sebagai kurir narkoba yang membawa 207.529 butir ekstasi. MR merupakan residivis kasus narkoba.

  • Lencana Polri di mobil MR diklaim sudah ada saat pembelian kendaraan dan merupakan suvenir yang dijual bebas, tidak mengindikasikan keterlibatan instansi. 

  • MR ditangkap Bareskrim setelah kecelakaan di Tol Trans Sumatera saat membawa ekstasi dan membuangnya ke jurang. Ia diperintahkan oleh DPO berinisial U.

SuaraBogor.id - Kecelakaan tunggal yang terjadi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung, pada Kamis (20/11) lalu ternyata bukan insiden lalu lintas biasa.

Di balik ringseknya sebuah mobil hitam yang ditinggalkan pengemudinya, tersimpan dua kejutan besar: ratusan ribu butir ekstasi dan sebuah lencana Polri yang memicu spekulasi liar di media sosial.

Penemuan atribut kepolisian di dalam kendaraan pelaku kejahatan seringkali memantik isu sensitif mengenai keterlibatan orang dalam.

Menanggapi hal ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bergerak cepat memberikan klarifikasi agar tidak terjadi disinformasi di kalangan publik.

Baca Juga:Bogor Darurat! 3.000 Personel Gabungan Disiagakan, Respon Kilat Perintah Kapolri

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa benda tersebut tidak menunjukkan keterlibatan institusi kepolisian dalam jaringan narkoba ini.

Berdasarkan penyidikan mendalam terhadap tersangka berinisial MR, lencana itu hanyalah aksesoris bawaan mobil bekas yang dibelinya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat membeli kendaraan, lencana Polri tersebut sudah ada,” kata Eko di Jakarta, Senin.

Ia juga menambahkan bahwa aksesori semacam itu sangat mudah didapatkan oleh masyarakat sipil dan seringkali disalahgunakan untuk gagah-gagahan di jalan raya.

“Lencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja, khususnya toko perlengkapan TNI/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi mana pun,” ucapnya.

Baca Juga:Hasil Ekshumasi Jasad Anak di Bojonggede, Korban Tewas Akibat Pukulan Benda Tumpul Misterius

Drama penangkapan ini bermula dari kepanikan MR. Saat itu, ia sedang membawa muatan "panas" berupa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta. Nahas, mobilnya mengalami kecelakaan hebat saat hendak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Dalam kondisi terdesak, MR melakukan tindakan nekat untuk menghilangkan jejak.

“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” kata Eko menjelaskan situasi di TKP.

Namun, upaya pelarian MR tidak bertahan lama. Tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengendus jejaknya hingga ke wilayah Banten.

“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” lanjut Eko.

Drama belum berakhir saat penangkapan. MR yang ternyata merupakan residivis kasus sabu tahun 2013 ini mencoba melawan dan kabur saat diminta menunjukkan jaringan lainnya. Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak