Skandal ASN Disdik Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Sanksi Pemberhentian untuk Dua Sejoli Selingkuh

Rudy menjelaskan, sanksi tegas akan diberikan kedua sejoli berinisial S dan SH itu. Sanksi nya, kata dia, berupa pemberhentian kepada keduanya.

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Desember 2025 | 22:59 WIB
Skandal ASN Disdik Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Sanksi Pemberhentian untuk Dua Sejoli Selingkuh
Bupati Bogor Rudy Susmanto Berhentikan Pegawai Disdik Yang Selingkuh [Egi/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Pemkab Bogor akhirnya memproses dugaan perselingkuhan dua ASN Dinas Pendidikan (S dan SH) yang sempat mandek. Bupati Rudy Susmanto tegaskan sanksi berat, kemungkinan besar berupa pemberhentian bagi keduanya.

  • Proses pemeriksaan ASN terduga selingkuh kini ditangani BKPSDM dan hampir selesai secara administrasi. Anak pelaku mengeluh lambannya proses ini, padahal pelaku sudah nikah siri dan naik pangkat.

  • Pelaku, S, diduga telah menikah siri dengan selingkuhannya dan enggan menceraikan istri sah. Alasannya menghindari kewajiban memberi $\frac{1}{3}$ gaji, bahkan ia sempat mendapat kenaikan pangkat.

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan dua pegawai ASN pada Dinas Pendidikan yang sempat mandek beberapa bulan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan kedua ASN yang berstatus pegawas itu sedang dilakukan pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.

Rudy menjelaskan, sanksi tegas akan diberikan kedua sejoli berinisial S dan SH itu. Sanksi nya, kata dia, berupa pemberhentian kepada keduanya.

"Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya," kata Rudy, Rabu 10 Desember 2025.

Baca Juga:Viral Range Rover Sakti B 1 WON Terobos Macet Puncak: Polisi Buru Identitas Pengawal Misterius

Rudy menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

"Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai," jelas dia.

Sebelumnya, anak dari oknum pelaku perselingkuhan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor tak kuat menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap perilaku ayahnya, S, pengawas pada Dinas Pendidikan.

D, anak dari S mengaku tidak mendapatkan keadilan dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebab, laporan yang dilayangkan D tak kunjung mendapatkan respon sejak Juli hingga Desember 2025.

D mengaku, kasus perselingkuhan antara S dan SH itu saat ini sudah dilimpahkan dari Dinas Pendidikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Mulai 2026 Warga Bogor Wajib Bayar Sampah Online, Kalau Tidak Nanti Dibiarkan Menumpuk

"Sekarang tuh prosesnya di BKPSDM, BKPSDM nya ga ngelanjut-lanjutin. Bapak ku dan selingkuhannya lagi di Sumatera," kata dia, Rabu 3 Desember 2025.

"Dia tuh baru pulang nanti malam. Kemarin aku kerumahku, rumahnya udah diambil sama si ibu pelakor ini, udah tinggal bersama mereka," lanjutnya.

Ia mengaku, dua sejoli pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor itu sudah menikah secara siri. Sementara, istri resminya belum diceraikan hingga kini. Parahnya, keduanya tinggal di rumah yang semula istri sah dan anaknya tinggal.

"Pengakuan dari beliau itu sudah menikah siri, pengakuan dari si pihak laki-laki, bapakku. Ibuku belum diceraikan, kan ASN ga boleh menikah siri," kata dia.

Ia mengaku, pihak istri sah menunggu kejelasan status dari oknum pegawai Disdik Kabupaten Bogor itu. Namun, S belum juga mengajukan cerai kepada istri sah.

"Nunggu aja, digantung, nunggu buat diceraikan tapi ga dicerai ceraikan, jadi si bapak ini gamau ngasih ketentuan dari ASN itu kan kalau menceraikan istrinya harus ngasih 1/3 dari gajinya kan tiap bulan, nah itu dia gamau, makannya tidak di cerai ceraikan," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak