- Pengamat politik Bogor, Yusfitriadi, mendesak revisi UU Pemilu segera karena isu kekosongan hukum pasca 2026.
- Lima isu krusial meliputi sistem rekrutmen, kinerja penyelenggara, metode pemungutan suara, serta anggaran pemilu.
- Revisi diperlukan sebab adanya dualisme rezim Pemilu-Pilkada menciptakan inefisiensi anggaran dan metode kerja tidak sinkron.
"Pada akhirnya banyak kepala daerah dipotong masa jabatannya, dan yang lebih itu ditunjuk Pj dan UU menyebutkan masa jabatan gubernur dan bupati itu lima tahun tidak ada namanya potong-potongan itu jadi permasalahan," tegasnya.
Ia juga mengkritisi dualisme rezim pemilu dan pilkada yang terpisah secara waktu namun menggunakan penyelenggara yang sama.
"Yang akan direkrut bulan September 2026 itu apa? Penyelenggara Pemilu terus Pilkada kapan rekrutmennya?" tanyanya.
Menurutnya, secara logika, jika dua rezim itu terpisah, maka tidak ada penyelenggara pemilu KPU Bawaslu dan Pilkada secara bersamaan.
Baca Juga:5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
"Faktanya hari ini penyelenggara pemilu mereka, penyelenggara Pilkada mereka juga. Padahal bagi saya itu melanggar UU," imbuhnya.
Yusfitriadi juga menyoroti inefisiensi anggaran terkait gaji penyelenggara pemilu. "KPU tidak ada kerjapun digaji, mereka argumentasinya PAW itu siapa yang urusnya, nah Bawaslu apa alasannya? Mengawasin PAW, tapi mereka 5 tahun digaji, padahal mereka mengawasi Pemilu, terus ketika tidak ada tahapan apa yang diawasi." akunya.
"Bukan hanya urusan kantornya saja, staf dan lainnya harus dibiayai. Gimana tidak mahal kalau prosesnya seperti itu. Jadi negara itu sama saja mengeluarkan uang tidak hasil apa-apa karena tidak ada kerjanya. Terus kalau tidak kerja mereka setiap bulan digaji, dan ini seluruh Indonesia ini bukan uang yang kecil," sambungnya.
Poin krusial terakhir adalah kesenjangan metode kerja antara KPU dan Bawaslu. "Yang paling krusial itu metode kerja, KPU itu melakukan aktivitasnya melakukan digital, seperti Sidalih, Sirekap dan macam-macam. Tapi Bawaslu mengawasi manual, terus bagaimana dan ini tidak maksimal," tegasnya lagi.
Oleh karena itu, Yusfitriadi menyimpulkan bahwa revisi UU Pemilu adalah mendesak karena banyak hal yang kemudian menguatkan demokrasi tapi cenderung menguntungkan demokrasi.
Baca Juga:Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
Reformasi melalui revisi UU diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan sistematis ini, sehingga demokrasi Indonesia dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berintegritas.